KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 10
Kapal-kapal niaga dari masing-masing Negara, dengan atau tanpa muatan-muatan didalamnya, sewaktu memasuki, tinggal atau meninggalkan pelabuhan-pelabuhan dari Negara lainnya, akan menikmati fasilitas-fasilitas yang paling menguntungkan yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan bagi kapal dengan bendera Negara ketiga. Namun demikian, asas ini tidak berlaku bagi kapal-kapal yang sedang melakukan navigasi di wilayah pantai.
