KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 9
Segala pembayaran yang timbul dari transaksi yang dihasilkan berdasarkan ketentuan Perseyujuan ini akan diterapkan dengan menggunakan mata uang konvertibel bebas sesuai dengan hokum dan peraturan berlaku di Negara masing- masing.
