KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 11
Tunduk kepada persyaratan bahwa cara-cara sedemikian tidak berlaku secara sewenang-wenang atau disriminasi, maka ketentuan Persetujuan ini tidak membatasi hak-hak dari setiap Para Pihak untuk memberlakukan atau melaksanakan langkah-langkah:
demi alasan kesehatan, moral, ketertiban dan keamanan publik;
untuk pelindungan tanaman dan hewan terhadap penyakit dan pes;
untuk melindungi posisi keuangan luar negri atau neraca pembayaran; atau
untuk melindungi kekayaan nasional yang bernilai seni, kesejarahan atau arkeologis
