KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 12
- Para pihak bersepakat untuk menunjuk Departemen Perindustrian dan Perdagangan atas nama Republik Indonesia. Dan Kementrian Ekonomi atas nama Republik Bulgaria. Sebagai otoritas yang berwenang dala Pelaksanaan Persetujuan.
Masing-masing otoritas penanggungjawab para pihak ini akan mengkomunikasikan kepada Pemerintahnya masing-masing, semua Informasi berguna yang dapat memberikan kontribusi bagi perluasan kegiatan perdagangan dan komersial di antara kedua Negara.
