Pasal 13
Guna membantu, mengawasi dan memperbaiki pelaksanaan berhasil guna terhadap kerjasama bilateral di antara kedua Negara berkaitan dengan Persetujuan-persetujuan di bidang kerjasama perdagangan, ekonomi dan tekhnik, termasuk persetujuajn-persetujuan lainnya, Para pihak bersetuju untuk mementuk sebuah Komisi bersama Antar-pemerintah untuk kerjasama Perdagangan, Ekonomi dan teknik (selanjutnya disebut sebagai “Komisi Bersama”).
Komisi Bersama terdiri dari wakil-wakil Republik Indonesia dan Republik Bulgaria yang akan di tentukan oleh masing-masing Para Pihak.
Komisi Bersama diselenggarakan secara bergantian di Republik Indonesia dan Republik Bulgaria pada suatu waktu yang penyelenggaraannya akan di koordinasikan, melalui saluran diplomatik, oleh Para Pihak.
