KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 2
1.Tunduk pada pasal 3, masing-masing Para pihak akan memberikan kepada pihak lainnya perlakuan yang paling menguntungkan sesuai dengan Persetujuan pembentukan WTO dalam semua hal yang berkaitan dengan;
Bea cukai dan kewajiban dengan bea-bea seimbang yang dikenakan dalam impor atau ekspor barang-barang, termasuk tata cara penetapan bead an cukai’
Pengaturan perundang-undangan yang merujuk pada prosedur cukai, transit, penyimpanan dan pemuatan kembali;
Pajak dalam negri dan bea-bea lainnya, peraturan dan persyaratan dan jenis-jenis yang berlaku pada barang-barang ampor langsung maupun tidak langsung.
- Sesuiadengan asal 3, masing-masing pihak akan memberikan perlakuan sama kepada pihak lainnya tidak kurang dari yang diberikan kepada Negara ketiga lainnya berkaitan dengan semua hal-hal yang berhubungan dengan lisensi atau izin impor atau ekspor apabila lisensi atau izin tersebut dipersyaratkan berdasarkan hokum nasionalnya.
