KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 1
Para pihak akan melakukan semua langkah-langkah tepat untuk memajukan, memudahkan, memperkuat, mengkonsolidasikan, dan menganekaragamkan hubungan perdagangan di antara kedua Negara, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan nasional masing-masing Negara serta perjanjian, Konvensi dan Persetujuan internasional yang kedua belah pihak menjadi pihak.
