KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 4
Para Pihak akan memberikan kepada Pihak lainnya perlindungan hak kepemilikan intelektual, sesuai dengan persetujuan tantang Aspek-Aspek Perdagangan-Terkait terhadap Hak Atas Kekayaan intelektual sebagai bagian dari Persetujuan pembentukan WTO.
