KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 5
Ekspor dan impor barang-barang, dalam kerangka persetujuan ini, dilakukan sesuia dengan hukum dan peraturan yang berlaku di kedua negara, praktek- praktek pedagangan internasional, dan atas dasar kontrak-kontrak yang akan dibuat antar warganegara, perusahaan, dan firma dari kedua Negara.
