KEPPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN ANTARA
Pasal 7
Setiap Para Pihak, sesuia dengan peraturan dan peraturan perundang- undangan nasionalnya menjamin warganegara Para Pihak lainnya, sesuia dengan ketentuan Persetujuan ini, semua bantuan yang dimungkiunkan untuk memudahkan pekerjaan dan pelaksanaan tugas-tugas mereka
Setip Para Pihak, untuk maksud dari persetujuan ini dan sesuia dengan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing Negara, mendorong agar perusahaan dan firma dari Para Pihak lainnya untuk mengadakan pameran, eksibisi dagang di wilayahnya dan secara aktif bekerjasama untuk menyelenggaraan pameran dan eksibisi tersebut.
