Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 1
Badan Koordinasi Energi Nasional yang selanjutnya disebut BAKOREN adalah wadah koordinasi non struktural, dipimpin oleh Menteri Pertambangan dan Energi
Pasal 2
BAKOREN mempunyai tugas pokok: a. merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi secara terpadu; b. merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi secara nasional; c. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kebijaksana di bidang energi oleh Instansi yang bersangkutan.
Pasal 3
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan BAKOREN terdiri dari: a. Ketua
: Menteri Pertambangan dan Energi
merangkap Anggota;
b. Anggota-anggota : i. Menteri Pekerjaan Umum; ii. Menteri Perindustrian; iii. Menteri Pertahanan-Keamanan iv. Menteri Perhubungan; v. Menteri Pertanian; vi. Menteri Negara Riset dan Teknologi; vii. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
viii. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS;
ix. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional;
c. Sekretaris
: i. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangun dan Energi selaku Sekre taris I merangkap Anggota;
ii. Direktur Jenderal Ketenagaan Departemen Pertambangan dan Energi selaku Sekretaris II merangkap Anggota (2) Ketua BAKOREN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Sekretaris BAKOREN bertanggung jawab kepada Ketua BAKOREN.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari BAKOREN dibantu oleh suatu Panitia Teknis Sumber Daya Energi. (2) Panitia Teknis Sumber Daya Energi sebagaimana tersebut pada ayat (1) terdiri dari Wakil-wakil
Departemen/Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (3) Panitia Teknis Sumber Daya Energi dalam kegiatannya sehari-hari dibantu oleh Team Pengkajian Masalah Energi yang di tunjuk dari Departemen/Instansi yang bersangkutan. (4) Pembentukan, tugas, tatakerja, dan susunan Anggota Panitia, Teknis Sumber Daya Energi dan Team Pengkajian Masalah Energi di tetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 5
(1) Sekretariat BAKOREN dipimpin oleh Sekretaris I dan apabila berhalangan oleh Sekretaris II yang dibantu oleh unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktorat Jenderal Ketenagaan Departemen Pertambangan dan Energi. 2) Tatakerja Sekretariat BAKOREN serta pengangkatan anggotanya ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 6
BAKOREN mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. menyusun dan mempersiapkan rancangan prioritas pengembangan dan penggunaan sumber daya energi nasional sesuai dengan kemampuan penyediaan permodalan, tenaga kerja, keahlian, dan faktor-faktor lainnya; b. menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang energi; c. mempersiapkan pedoman pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan program pengembangan dan penggunaan sumber energi; d. mengadakan pengkajian tentang penelitian dan pengembangan sumber-sumber enegi; e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kerjasama antara lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan energi di dalam dan luar negeri.
Pasal 7
Sekretariat BAKOREN menyelenggarakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. mengartur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan seluruh administrasi kegiatan pengembangan dan pemanfaatan energi; b. mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan seluruh administrasi kegiatan pengembangunan dan pemanfaatan energi; c. membina urusan tata usaha, keuangan, bantuan dalam dan luar negeri, peralatan serta perlengkapan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan energi; d. mempersiapkan laporan berkala/sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan energi.
Pasal 8
(1) BAKOREN mengadakan rapat-rapat koordinasi berkala sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan, untuk:
a. membahas rumusan kebijaksanaan dalam pelaksanaan program kegiatan dan pembangunan energi;
b. membahas masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan program kegiatan dan pembangunan energi;
c. membahas masalah lain yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan dan program kegiatan dan pembangunan energi;
d. mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut huruf a, b, dan c, dalam rangka memperlancar pelaksanaan kebijaksanaan dan program kegiatan dan pembangunan energi. (2) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat mengundang Menteri/pejabat/Unsur-unsur lain yang ada kaitannya dan/atau diperlukan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program kegiatan pengembangan dan pemanfaatan energi. (3) BAKOREN menyampaikan laporan pertanggunganjawab kepada PRESIDEN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 9
(1) Segala pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin BAKOREN dibebankan pada anggaran Departemen Pertambangan dan Energi. (2) Biaya-biaya yang sifatnya teknis fungsional dibebankan kepada anggaran Departemen/Instansi masing-masing.
Pasal 10
Menteri Pertambangan dan Energi/Ketua BAKOREN mengatur dan MENETAPKAN lebih lanjut perincian tugas, tata kerja, kelengkapan organisasi dan pelaksanaan tugas BAKOREN.
Pasal 11
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA, ttd. SOEHARTO
