Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1980
Pasal 1
- Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Susunan Organisasi dan keanggotaan Badan dan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari :
a. Ketua merangkap:Menteri Pertambangan anggota dan Energi
b. Anggota-anggota:
Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perindustrian;
Menteri Pertahanan dan Keamanan;
Menteri Menteri Perhubungan;
Menteri Pertanian
Menteri Kehutanan
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS;
Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional;
Direktur Utama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA).
c. Sekretaris :
Direktur Jenderal Listrik merangkap anggota dan Energi Baru, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I;
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II;
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
(1) Sekretariat BAKOREN dipimpin oleh Sekretaris I dan secara fungsional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru dan apabila berhalangan oleh Sekretaris II yang dibantu oleh unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
