KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980 tentang PENAMBAHAN KENGGOTAAN BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL DALAM KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980
Pasal 1
(1) Pada Pasal 3 Ayat (1) huruf b tentang Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980, ditambah anggota: (2) Pada lampiran Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980 Badan Organisasi, ditambah: Direktur Utma Perusahaan Tambang Minyak Nasional Sebagai Anggota.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Desember 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Referensi Silang (1)
KEPPRES 46/1980 — Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang...
