KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1999
TENTANG
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI
ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH TERAKHIR
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan
kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan
susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1984;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan
Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2
TAHUN 1999 TENTANG KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46
TAHUN 1980 TENTANG BADAN KOORDINASI ENERGI
NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DUA KALI DIUBAH
TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 75
TAHUN 1984.
Pasal I …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden 46 Tahun
1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984,
sehingga keseluruhan Pasal 3 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi
Nasional terdiri dari :
- Ketua : Menteri Pertambangan dan Energi;
merangkap anggota
- Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Menteri Perhubungan;
Menteri Pertanian;
Menteri Kehutanan dan Perkebunan;
Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Menteri ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
10.Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha
Milik Negara/ Kepala Badan Pembina Badan
Usaha Milik Negara;
11.Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
12.Direktur Utama Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina).
- Sekretaris : merangkap anggota
- Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan
Energi, Departemen Pertambangan dan Energi
sebagai Sekretaris I;
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,
Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai
Sekretaris II."
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan
kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan
susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 75 Tahun 1984;
Pasal 4 ayat (1) Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan
Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah dua kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984;
