PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG
BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1980 TENTANG BADAN
KOORDINASI ENERGI NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA
KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 2 TAHUN 1999.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999, sehingga berbunyi :
"Pasal 3
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional
terdiri dari :
- Ketua : Menteri Pertambangan dan Energi merangkap anggota
- Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup;
- Menteri Negara Riset dan Teknologi;
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- Sekretaris : 1. Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi,
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I;
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II;
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka memantapkan koordinasi pelaksanaan kebijaksanaan di bidang energi, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1999;
