KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat BAKOREN dipimpin oleh Sekretaris I dan apabila berhalangan oleh Sekretaris II yang dibantu oleh unsur-unsur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktorat Jenderal Ketenagaan Departemen Pertambangan dan Energi. 2) Tatakerja Sekretariat BAKOREN serta pengangkatan anggotanya ditetapkan oleh Ketua.
