KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
BAKOREN mempunyai tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. menyusun dan mempersiapkan rancangan prioritas pengembangan dan penggunaan sumber daya energi nasional sesuai dengan kemampuan penyediaan permodalan, tenaga kerja, keahlian, dan faktor-faktor lainnya; b. menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang energi; c. mempersiapkan pedoman pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan program pengembangan dan penggunaan sumber energi; d. mengadakan pengkajian tentang penelitian dan pengembangan sumber-sumber enegi; e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kerjasama antara lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan energi di dalam dan luar negeri.
