KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
Sekretariat BAKOREN menyelenggarakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab: a. mengartur dan membina kerjasama, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan seluruh administrasi kegiatan pengembangan dan pemanfaatan energi; b. mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan seluruh administrasi kegiatan pengembangunan dan pemanfaatan energi; c. membina urusan tata usaha, keuangan, bantuan dalam dan luar negeri, peralatan serta perlengkapan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan energi; d. mempersiapkan laporan berkala/sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan energi.
