KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari BAKOREN dibantu oleh suatu Panitia Teknis Sumber Daya Energi. (2) Panitia Teknis Sumber Daya Energi sebagaimana tersebut pada ayat (1) terdiri dari Wakil-wakil
Departemen/Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (3) Panitia Teknis Sumber Daya Energi dalam kegiatannya sehari-hari dibantu oleh Team Pengkajian Masalah Energi yang di tunjuk dari Departemen/Instansi yang bersangkutan. (4) Pembentukan, tugas, tatakerja, dan susunan Anggota Panitia, Teknis Sumber Daya Energi dan Team Pengkajian Masalah Energi di tetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
