Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan BAKOREN terdiri dari: a. Ketua
: Menteri Pertambangan dan Energi
merangkap Anggota;
b. Anggota-anggota : i. Menteri Pekerjaan Umum; ii. Menteri Perindustrian; iii. Menteri Pertahanan-Keamanan iv. Menteri Perhubungan; v. Menteri Pertanian; vi. Menteri Negara Riset dan Teknologi; vii. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup;
viii. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS;
ix. Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional;
c. Sekretaris
: i. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangun dan Energi selaku Sekre taris I merangkap Anggota;
ii. Direktur Jenderal Ketenagaan Departemen Pertambangan dan Energi selaku Sekretaris II merangkap Anggota (2) Ketua BAKOREN bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (3) Sekretaris BAKOREN bertanggung jawab kepada Ketua BAKOREN.
