KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAKOREN mempunyai tugas pokok: a. merumuskan kebijaksanaan Pemerintah di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi secara terpadu; b. merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi secara nasional; c. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kebijaksana di bidang energi oleh Instansi yang bersangkutan.
