KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 9
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Segala pembiayaan administrasi dan kegiatan rutin BAKOREN dibebankan pada anggaran Departemen Pertambangan dan Energi. (2) Biaya-biaya yang sifatnya teknis fungsional dibebankan kepada anggaran Departemen/Instansi masing-masing.
