KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 tentang BADAN KOORDINASI ENERGI NASIONAL
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Menteri Pertambangan dan Energi/Ketua BAKOREN mengatur dan MENETAPKAN lebih lanjut perincian tugas, tata kerja, kelengkapan organisasi dan pelaksanaan tugas BAKOREN.
