PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden dan para Menteri.
- Pemerintah …
PRESIDEN
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
- Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik Pemerintah
Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Propinsi,
Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Rumah Sakit Daerah dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah
atau Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Penentuan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan,
dan kemampuan Daerah.
(3) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
BAB III …
PRESIDEN
Pasal 3
Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas :
- melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil
guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan
yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan
dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan;
- melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan
Rumah Sakit.
Pasal 4
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi :
pelayanan medis;
pelayanan penunjang medis dan non medis;
pelayanan dan asuhan keperawatan;
pelayanan rujukan;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
pelayanan administrasi umum dan keuangan.
Pasal 5
(1) Pengelolaan Rumah Sakit Daerah merupakan tanggung jawab
Pimpinan Rumah Sakit Daerah.
(2) Rumah …
PRESIDEN
(2) Rumah Sakit Daerah diberi kewenangan untuk memanfaatkan
peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan
fungsi sosial.
(3) Rumah Sakit Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak
Ketiga dengan berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Rumah Sakit
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6
Rumah Sakit Daerah mempunyai kewenangan di bidang pengelolaan
personil, keuangan, dan perlengkapan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah
mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 8
Alokasi dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bersumber dari
penerimaan fungsional, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan,
Hibah, Pinjaman Daerah, dan sumber-sumber lain yang tidak
mengikat.
BAB VI …
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 9
(1) Dalam pelaksanaan teknis kesehatan Rumah Sakit Daerah
mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional
dengan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah
mempunyai hubungan jaringan pelayanan dengan Rumah Sakit
lainnya.
Pasal 10
(1) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk masih
tetap berlaku, sepanjang belum disesuaikan dengan Keputusan
Presiden ini.
(2) Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap
berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang
baru.
BAB VIII …
PRESIDEN
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan kepada Masyarakat, perlu memberikan otonomi di bidang
manajemen kepada Rumah Sakit Daerah;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas,
perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 165);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
