Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Propinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden dan para Menteri.
- Pemerintah …
PRESIDEN
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
- Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah
Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam
penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan
dan Kelurahan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
- Rumah Sakit Daerah adalah Rumah Sakit milik Pemerintah
Daerah yang berlokasi di wilayah administrasi Propinsi,
Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
