KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 2
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Rumah Sakit Daerah dapat berbentuk Lembaga Teknis Daerah
atau Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Penentuan Kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan,
dan kemampuan Daerah.
(3) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
BAB III …
PRESIDEN
