KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 3
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas :
- melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil
guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan
yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan
dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan;
- melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan
Rumah Sakit.
