KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 4
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Rumah Sakit Daerah mempunyai fungsi :
pelayanan medis;
pelayanan penunjang medis dan non medis;
pelayanan dan asuhan keperawatan;
pelayanan rujukan;
pendidikan dan pelatihan;
penelitian dan pengembangan;
pelayanan administrasi umum dan keuangan.
