KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Rumah Sakit Daerah merupakan tanggung jawab
Pimpinan Rumah Sakit Daerah.
(2) Rumah …
PRESIDEN
(2) Rumah Sakit Daerah diberi kewenangan untuk memanfaatkan
peluang pasar sesuai kemampuannya dengan tetap melaksanakan
fungsi sosial.
(3) Rumah Sakit Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pihak
Ketiga dengan berpedoman kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban Rumah Sakit
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
