KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 10
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang sudah dibentuk masih
tetap berlaku, sepanjang belum disesuaikan dengan Keputusan
Presiden ini.
(2) Eselonering di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah tetap
berlaku sepanjang belum diubah/diganti dengan ketentuan yang
baru.
BAB VIII …
PRESIDEN
