KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 11
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, ttd Edy Sudibyo
