KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 9
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam pelaksanaan teknis kesehatan Rumah Sakit Daerah
mempunyai hubungan koordinatif, kooperatif, dan fungsional
dengan Dinas Kesehatan.
(2) Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah
mempunyai hubungan jaringan pelayanan dengan Rumah Sakit
lainnya.
