KEPPRES
PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN
Pasal 7
Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah
mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Untuk pengelolaan Rumah Sakit Daerah, Pemerintah Daerah
mengalokasikan dana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.