PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat
APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang
ditetapkan dengan Undang-undang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Bantuan Pengalihan P3D yang selanjutnya disebut Bantuan adalah
dana yang diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota
tertentu setelah dilakukan penyerahan P3D kenyataannya belum dapat
dibiayai sepenuhnya dari APBD.
- Belanja Pegawai adalah gaji dan lain-lain belanja pegawai yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
penggajian yang berlaku tidak termasuk didalamnya Uang
Representasi dan Tunjangan Anggota DPRD.
- Belanja Non Pegawai adalah belanja barang, belanja pemeliharaan,
belanja perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
- Tim Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000, yang selanjutnya
disebut Tim Keppres 157, adalah Tim Kerja Pusat Implementasi
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah adalah
peraturan perundang-undangan sebagai Petunjuk Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
(1) Bantuan yang diberikan dibatasi untuk keperluan yang bersifat
menutupi pengeluaran Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai
Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan
perubahan terhadap Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana
Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2001.
(3) Bantuan diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota
tertentu yang mengalami kekurangan dana dari sumber-sumber yang
sah untuk membiayai Belanja Pegawai dan Belanja Non-Pegawai
sebagai akibat pengalihan P3D kepada Daerah.
Pasal 3
(1) Daerah yang dapat menerima Bantuan adalah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh jumlah penerimaan
pendapatan Daerah dari komponen Bagi Hasil dan Dana Alokasi
Umum lebih kecil dari pengeluaran untuk Belanja Pegawai dan
Belanja Non Pegawai setelah dilakukan pengalihan P3D Instansi
Vertikal ke Daerah yang bersangkutan.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
keperluan:
- Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan
bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan
bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal Departemen yang
diserahkan/dialihkan kepada Daerah.
(3) Belanja …
PRESIDEN
(3) Belanja Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mencakup hanya :
- Belanja Non Pegawai Daerah yang dibiayai dari sumber Dana
Rutin Daerah Tahun Anggaran 2000 dalam komponen Subsidi
Belanja Urusan Desentralisasi dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
- Belanja Non Pegawai Instansi Vertikal Departemen yang
diserahkan/dialihkan kepada Daerah.
Pasal 4
(1) Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota mengajukan permintaan Bantuan
kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim
Keppres 157.
(2) Pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan lampiran sebagai berikut:
- Ringkasan Realisasi Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai
Tahun Anggaran 2000;
Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2000 sebelum perubahan;
Ringkasan APBD Tahun Anggaran 2001 yang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah;
- Ringkasan Kutipan Buku Besar Pengeluaran (B.V) dan Buku
Kas Umum (B.IX) atas realisasi Belanja Pegawai dan Belanja
Non Pegawai sampai dengan batas akhir Pebruari 2001;
- Formasi dan Bezetting pegawai sebelum dan sesudah pengalihan
P3D.
(3) Pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling lambat tanggal 10 Mei 2001.
Pasal 5
(1) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan yang diajukan Daerah
dilakukan oleh Tim Keppres 157.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam rangka evaluasi, Tim Keppres 157 melakukan pengujian silang
atas data usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan
menggunakan data P3D yang dialihkan dari masing-masing
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan hanya dilakukan kepada
Daerah yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Otonomi Daerah.
(4) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim
Keppres 157 menyampaikan kepada Menteri Keuangan hasil evaluasi
berupa rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima
Bantuan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah batas akhir pengajuan
permintaan Bantuan dari Daerah.
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan menetapkan rincian jumlah Bantuan untuk
masing-masing Daerah penerima Bantuan setelah berkonsultasi
dengan DPR-RI mengenai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diadakan
konsultasi tersebut.
(2) Penetapan jumlah Bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan
realisasi APBN.
Pasal 7
(1) Bantuan yang diberikan kepada Daerah, bersumber dari Dana
Kontinjensi pada Pengeluaran Rutin Lainnya APBN Tahun Anggaran
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan
Daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001.
(3) Pendapatan …
PRESIDEN
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dianggarkan dalam
Pos Lain-lain Penerimaan yang sah.
Pasal 8
Bantuan yang dialokasikan kepada Daerah hanya dapat dipergunakan untuk
membiayai Belanja Pegawai dan Non Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) pada Daerah yang bersangkutan.
Pasal 9
Tata cara dan mekanisme penyaluran Bantuan kepada masing-masing
Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 10
Daerah penerima Bantuan wajib melaporkan secara berkala penggunaan
Bantuan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 11
Aparat pengawas fungsional melakukan pengawasan terhadap penggunaan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 12
Bagi Daerah yang tidak mengajukan permintaan Bantuan atas kekurangan
biaya pengalihan P3D sampai dengan batas waktu yang ditentukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dianggap tidak memerlukan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2001
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pengalihan P3D dari instansi vertikal ke Daerah yang dilakukan setelah
dilaksanakannya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
kenyataannya belum dapat dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah di beberapa Daerah;
- bahwa keadaan tersebut pada huruf a, harus segera diatasi agar tidak
menghambat kelancaran pelaksanaan otonomi di beberapa Daerah
sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- bahwa untuk mengatasi keadaan tersebut perlu diberikan bantuan dana dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 untuk
beberapa Daerah;
- bahwa kriteria dan tata cara pemberian bantuan dana tersebut pada huruf c,
perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Pendapatan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4021);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4022);
- Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000 tentang Tim Kerja Pusat
Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana Alokasi Umum
Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001;
