DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN
Pasal 1
(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2001 ditetapkan
25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN Tahun Anggaran 2001 setelah dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.
(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk Daerah Propinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2);
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2).
Pasal 2
(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah diperhitungkan dengan
mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.
(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan mempertimbangkan beban belanja masing-masing Daerah yang diperkirakan berdasarkan besaran alokasi Dana Rutin Daerah dan Dana Pembangunan Daerah tahun anggaran berjalan serta perkiraan beban belanja pegawai yang dialihkan dari Instansi Vertikal menjadi Pegawai Daerah.
Pasal 3
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum dengan menggunakan rumus
dan Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
PRESIDEN
(2) Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001 sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001;
- bahwa hasil perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 151 Tahun 2000;
