Pasal 2
BAB 2 — PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM
(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah diperhitungkan dengan
mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.
(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan mempertimbangkan beban belanja masing-masing Daerah yang diperkirakan berdasarkan besaran alokasi Dana Rutin Daerah dan Dana Pembangunan Daerah tahun anggaran berjalan serta perkiraan beban belanja pegawai yang dialihkan dari Instansi Vertikal menjadi Pegawai Daerah.
