KEPPRES
DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN
Pasal 3
BAB 2 — PERHITUNGAN DANA ALOKASI UMUM
(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum dengan menggunakan rumus
dan Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
PRESIDEN
(2) Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001 sebagaimana tercantum dalam
