Pasal 3
(1) Daerah yang dapat menerima Bantuan adalah
Propinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh jumlah penerimaan
pendapatan Daerah dari komponen Bagi Hasil dan Dana Alokasi
Umum lebih kecil dari pengeluaran untuk Belanja Pegawai dan
Belanja Non Pegawai setelah dilakukan pengalihan P3D Instansi
Vertikal ke Daerah yang bersangkutan.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk
keperluan:
- Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan
bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan
bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal Departemen yang
diserahkan/dialihkan kepada Daerah.
(3) Belanja …
PRESIDEN
(3) Belanja Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
mencakup hanya :
- Belanja Non Pegawai Daerah yang dibiayai dari sumber Dana
Rutin Daerah Tahun Anggaran 2000 dalam komponen Subsidi
Belanja Urusan Desentralisasi dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia;
- Belanja Non Pegawai Instansi Vertikal Departemen yang
diserahkan/dialihkan kepada Daerah.
