KEPPRES
PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 2
(1) Bantuan yang diberikan dibatasi untuk keperluan yang bersifat
menutupi pengeluaran Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai
Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan
perubahan terhadap Dana Alokasi Umum sebagaimana ditetapkan
dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana
Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2001.
(3) Bantuan diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota
tertentu yang mengalami kekurangan dana dari sumber-sumber yang
sah untuk membiayai Belanja Pegawai dan Belanja Non-Pegawai
sebagai akibat pengalihan P3D kepada Daerah.
