Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat
APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang
ditetapkan dengan Undang-undang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Bantuan Pengalihan P3D yang selanjutnya disebut Bantuan adalah
dana yang diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota
tertentu setelah dilakukan penyerahan P3D kenyataannya belum dapat
dibiayai sepenuhnya dari APBD.
- Belanja Pegawai adalah gaji dan lain-lain belanja pegawai yang
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
penggajian yang berlaku tidak termasuk didalamnya Uang
Representasi dan Tunjangan Anggota DPRD.
- Belanja Non Pegawai adalah belanja barang, belanja pemeliharaan,
belanja perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan sesuai dengan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
- Tim Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000, yang selanjutnya
disebut Tim Keppres 157, adalah Tim Kerja Pusat Implementasi
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah adalah
peraturan perundang-undangan sebagai Petunjuk Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 2 …
PRESIDEN
