KEPPRES
PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 9
Tata cara dan mekanisme penyaluran Bantuan kepada masing-masing
Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Tata cara dan mekanisme penyaluran Bantuan kepada masing-masing
Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.