KEPPRES
PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 8
Bantuan yang dialokasikan kepada Daerah hanya dapat dipergunakan untuk
membiayai Belanja Pegawai dan Non Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) pada Daerah yang bersangkutan.
