KEPPRES
PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 11
Aparat pengawas fungsional melakukan pengawasan terhadap penggunaan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Aparat pengawas fungsional melakukan pengawasan terhadap penggunaan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.