KEPPRES
PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 12
Bagi Daerah yang tidak mengajukan permintaan Bantuan atas kekurangan
biaya pengalihan P3D sampai dengan batas waktu yang ditentukan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dianggap tidak memerlukan
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.
