Pasal 5
(1) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan yang diajukan Daerah
dilakukan oleh Tim Keppres 157.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam rangka evaluasi, Tim Keppres 157 melakukan pengujian silang
atas data usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan
menggunakan data P3D yang dialihkan dari masing-masing
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan hanya dilakukan kepada
Daerah yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang Otonomi Daerah.
(4) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim
Keppres 157 menyampaikan kepada Menteri Keuangan hasil evaluasi
berupa rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima
Bantuan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah batas akhir pengajuan
permintaan Bantuan dari Daerah.
