KEPPRES
PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN
Pasal 6
(1) Menteri Keuangan menetapkan rincian jumlah Bantuan untuk
masing-masing Daerah penerima Bantuan setelah berkonsultasi
dengan DPR-RI mengenai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (4), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diadakan
konsultasi tersebut.
(2) Penetapan jumlah Bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan
realisasi APBN.
