Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 1
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional selanjutnya di dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut LAPAN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan ber- tanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) LAPAN dipimpin oleh seorang Ketua.
Pasal 2
LAPAN mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN, dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan, dan memberikan saran kepada Pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang kedirgantaraan dan pemanfaatannya untuk kepentingan tercapainya sasaran pembangunan nasional pada khususnya dan tujuan nasional pada umumnya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dirgantara dan pemanfaatannya;
b. melaksanakan koordinasi dalam upaya pengembangan kedirgantaraan;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan penginderaan jauh dan pemanfaatannya;
d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi dirgantara;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan tentang atmosfer, ionosfer,dan matahari;
f. melaksanakan pengembangan sistem, pengkajian aspek hukum, penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan, dan pembinaan sarana ilmiah kedirgantaraan;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pemerintah.
Pasal 4
Susunan Organisasi LAPAN terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretariat;
c. Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara;
e. Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah.
Pasal 5
(1) Sekretariat adalah unsur pembantu Pimpinan dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Pasal 6
Sekretariat mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi LAPAN.
Pasal 7
Deputi Bidang Penginderaan Jauh adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 8
Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan penginderaan jauh dan pemanfaatannya.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan di bidang teknologi penginderaan jauh;
b. penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan data penginderaan jauh;
c. sebagai bank data penginderaan jauh nasional.
Pasal 10
Deputi Bidang Penginderaan Jauh membawahkan :
a. Pusat Teknologi Penginderaan Jauh;
b. Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh.
Pasal 11
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang pengembangan teknologi dirgantara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara mempunyai tugas membantu Ketua, dalam melaksanakan pengembangan teknologi roket dan satelit, propulsi dan energetik serta ruas bumi dan misi dirgantara.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara, menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pengembangan struktur dan mekanik, pengendalian dan kontrol, penjejakan, telemetri dan komando, serta sistem stabilisasi roket dan satelit;
b. pengkajian dan pengembangan sistem propulsi dan energetik;
c. pengkajian dan pengembangan sistem ruas bumi dan misi dirgantara;
Pasal 14
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara membawahkan :
a. Pusat Roket dan Satelit;
b. Pusat Propulsi dan Energetik;
c. Pusat Ruas Bumi dan Misi Dirgantara.
Pasal 15
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penelitian dan pengembangan pengetahuan media dirgantara dan pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Pasal 16
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer, ionosfer, dan metahari serta melaksanakan pembinaan sarana ilmiah.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah, menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer dan pemanfaatannya;
b. penelitian dan pengembangan pengetahuan ionosfer dan penelitian aplikasi fisika matahari serta pemanfaatannya;
c. pengkajian sistem dan aspek hukum, serta penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan;
d. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi teknik kedirgantaraan.
Pasal 18
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah, membawahkan :
a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengetahuan Atmosfer;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengetahuan Ionosfer;
c. Pusat Analisis Perkembangan Kedirgantaraan;
d. Pusat Dokumentasi dan Informasi Teknik Kedirgantaraan.
Pasal 19
(1) Semua unsur di lingkungan LAPAN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAPAN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah.
(2). Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
(1) Ketua adalah jabatan eselon Ia.
(2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia.
(3) Kepala Pusat dan Sekretaris adalah jabatan eselon IIa
Pasal 21
(1)Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua.
(3)Kepala Pusat dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Pasal 22
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas LAPAN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang administrasinya dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.
Pasal 23
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LAPAN ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Pasal 24
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
