KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penelitian dan pengembangan pengetahuan media dirgantara dan pembinaan sarana ilmiah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
