KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Penelitian Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer, ionosfer, dan metahari serta melaksanakan pembinaan sarana ilmiah.
