KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah, menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer dan pemanfaatannya;
b. penelitian dan pengembangan pengetahuan ionosfer dan penelitian aplikasi fisika matahari serta pemanfaatannya;
c. pengkajian sistem dan aspek hukum, serta penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan;
d. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi teknik kedirgantaraan.
